Peran Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Dr Muhamad Abduh

Pentingnya pembahasan tentang hubungan antara perkembangan sektor keuangan negara terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut telah mendapat banyak perhatian. Hal ini disebabkan oleh perkembangan sektor keuangan internasional, khususnya saat ini, cenderung meninggalkan sektor riil. Dengan demikian, ekonomi secara umum tidak menerima banyak dari kemajuan di bidang keuangan.

Para ekonom di dunia masih mempercayai bahwa sektor keuangan, jika diatur dengan regulasi yang benar serta jika dijalankan dengan cara yang benar, akan mampu memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Paling tidak ada tiga jalur hubungan antara perkembangan sektor ke uangan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Pertama, adalah apa yang dikenal dengan teori supply-leading yang dikenalkan oleh Schumpeter. Patrick (1966) mendefinisikan teori supplyleading sebagai penciptaan lembaga keuangan beser ta instrument-instrumennya sebelum permintaan mereka dalam upaya un tuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Kedua adalah teori demand-following, atau yang juga dikenal sebagai Robinson’s demand-following, mengatakan bahwa perkembangan sektor keuangan dan instrumennya tidak lain merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi yang baik. Dan yang ketiga adalah alternatif dari kedua teori sebelumnya, yaitu bi-directional relationship. Teori ini mengatakan bahwa pada awalnya perkembangan sektor keuangan akan menstimulasi peningkatan produksi yang pada akhirnya akan menumbuhkan perekonomian.

Pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak masyarakat saat ini, khususnya mereka yang hidup di negara-negara yang mengembangkan sistem ekonomi dan keuangan berbasiskan syariat Islam, adalah apakah sistem ini pada praktiknya mampu memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa? Ataukah sistem ini hanya mimicking (meniru) apa yang ada di sistem ekonomi dan keuangan konvensional termasuk dalam hal peranannya yang tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa?financial_system_powerpoint_presentation_slide_template_Slide01

Tulisan ini hadir untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan fokus pembahasan pada pasar modal syariah atau Islamic Capital Market (ICM). Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan normatif dan empiris. Normatif berarti mencoba menguraikan peranan-peranan yang bisa dilakukan oleh pasar modal syariah dalam mencapai tujuan-tujuan syariah dalam kondisi idealnya. Sedangkan pendekatan empiris berarti mencoba menangkap sinyal-sinyal yang diberikan oleh statistikstatistik terkait yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara, dalam hal ini akan diambil contoh dari Malaysia.

Normatif

Jika kita perhatikan diagram sistem keuangan seperti pada Gambar 1, ada dua jalur yang dilalui oleh arus pendanaan dalam sistem tersebut, yakni direct finance dimana investor dapat langsung menginvestasikan dana mereka pada tempat dan skema yang mereka kehendaki dan indirect finance dimana investor tidak memiliki kekuasaan atas tempat dan skema investasi dari dana mereka. Dan pasar modal, termasuk di dalamnya adalah pasar modal syariah, merupakan bagian dari direct finance.

Oleh karenanya, secara normatif, jika pasar modal ini dijalankan dengan sistem yang adil sehingga dalam operasionalnya dapat menyingkirkan orang-orang yang rakus, pasar modal ini memiliki beberapa peran penting, diantaranya sebagai (1) sarana perolehan dana usaha dari masyarakat pemodal (investor) bagi perusahaan yang memerlukannya untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Dan juga sebagai (2) sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Terlebih lagi pada pasar modal syariah, dimana selain kesesuaian dengan syariah, fitur yang juga sangat menonjol adalah nilai-nilai sosial dan etika yang digaungkannya untuk menghindari investasi-investasi yang menyalahi tujuan-tujuan syariah (maqasid al-shariah) dan pada saat yang sama mendorong peningkatan volume transaksi riil perdagangan.

Lalu di manakah salahnya jika saat ini peran-peran tersebut masih belum dirasakan meskipun ICM sudah diimplementasikan di Indonesia? Jawabannya sederhana. Sebab para pemain dalam ICM masih di dominasi oleh para pemain dari pasar modal konvensional. Motif, cara, dan taktik yang serupa, hanya saja kali ini permain an di lakukan di lapangan yang berbeda. Meskipun demikian, aturanaturan main dalam pasar modal syariah semestinya dibuat agar mampu meredam aktivitas-aktivitas yang tak sesuai syariah. Dan yang tak kalah penting adalah agar para stakeholders pasar modal syariah memperbanyak program edukasi.

Empiris

Untuk pembahasan di bagian ini, penulis dengan sengaja mengambil data 3-bulanan (quarterly) tentang performa pasar modal konvensional dan syariah di Malaysia dengan pertumbuhan ekonomi negara tersebut sejak tahun 2000 sampai 2011. Tujuannya adalah untuk melihat pengaruh perkembangan kedua jenis pasar modal terhadap pertumbuhan ekonomi Malaysia. Keseluruhan data di unduh dari perangkat penyedia data Bloomberg yang tersedia di fakultas ekonomi dan manajemen IIUM. Sedangkan alat analisa yang digunakan untuk melihat hubungan jangka panjang kedua variabel adalah metode kointegrasi ARDL (Autore gressive Distributed Lag) dengan tabel kritikal uji F berdasarkan Narayan (2004).

Menariknya, berdasarkan hasil analisa yang didapatkan, pasar modal konvensional tidak memberikan hubungan jangka panjang yang signifikan secara statistik, sedangkan pada pasar modal syariah sebaliknya. Lebih menarik lagi, ternyata hubungan yang ditampilkan bukanlah supply-leading ataupun demand-borrowing, melainkan bersifat bi-directional atau timbal-balik. Hal ini menunjukan bahwa perkembangan pasar modal syariah mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, dan pada saat yang bersamaan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan merangsang perkembangan pasar modal syariah di negara tersebut.

Tentu saja banyak hal yang menyebabkan pasar modal syariah memiliki hubungan jangka panjang yang positif dengan pertumbuhan ekonomi. Salah satu alasannya boleh jadi adalah proses penyaringan (screening) terhadap saham-saham yang dinilai tak sesuai kriteria pasar modal syariah.

Salah satu yang diharapkan dari proses screening tersebut adalah terlemparnySnapshot_2016-5-14_5-16-9a saham-saham yang terlalu banyak memiliki hutang ribawi dan tak memiliki hubungan langsung dengan sektor riil perekonomian. Dengan dikeluarkannya saham-saham seperti tersebut dari pasar modal syariah, sangat tinggi harapan bahwa pasar modal syariah memiliki hubungan yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi Negara, jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang mencampur adukan segala jenis saham di dalamnya. Wallahu a’lam.

Tinggalkan komentar